MIFX kini mewajibkan pengunggahan dokumen TIN (Tax Identification Number) bagi seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang ingin membuka Akun Live. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan internasional yang berlaku.
TIN atau Tax Identification Number adalah nomor identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh otoritas pajak di negara asal nasabah. Nomor ini berfungsi sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan dan digunakan untuk tujuan pelaporan serta kepatuhan terhadap aturan pajak.
Pengunggahan dokumen TIN bersifat wajib bagi seluruh WNA yang mendaftar Akun Live di MIFX. Artinya, proses verifikasi tidak dapat dilanjutkan jika dokumen ini belum dilengkapi. Oleh karena itu, sebelum memulai proses registrasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen TIN dari negara asal untuk memperlancar proses pembukaan akun.
Setiap negara memiliki nama dan format TIN yang berbeda, berikut ini adalah contoh TIN (Tax Identification Number) di berbagai negara:
- Dokumen: Paspor/KAD Pengenalan
- Format: 12 digit angka dalam paspor
-
Contoh dokumen:
- Dokumen: NRIC Number pada Kartu Indentitas
- Format: 9 digits (depan & belakang huruf, tengah angka
-
Contoh dokumen:
- Dokumen: Paspor, SIM, dan kartu identitas
- Format: Terdiri dari 9 digit (N1–N9, dengan N9 sebagai digit pemeriksa)
-
Contoh dokumen:
- Dokumen: Kartu Identitas (Bagian belakang) / Taxpayer Card
- Format: Terdiri dari 9 digit
-
Contoh dokumen:
- Dokumen: Kartu Identitas
- Format: Terdiri dari 13 digit
-
Contoh dokumen:
Referensi terkait Tax Identification Number selengkapnya juga dapat dicek pada link berikut: