Untuk mendukung kebijakan pemerintah Menteri Keuangan Republik Indonesia, efektif per 01 Juli 2024 seluruh penduduk “Wajib Pajak” di Indonesia wajib menggunakan NIK sebagai NPWP. Ketentuan ini tertulis pada peraturan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Kami menghimbau seluruh nasabah Akun Live dan Referral MIFX untuk melakukan pemadanan data NIK KTP sebagai NPWP secara mandiri sebelum 01 Juli 2024. Apabila Anda belum melakukan pemadanan data hingga waktu yang sudah ditentukan maka MIFX menganggap akun yang terdaftar tidak memiliki NPWP, sehingga terdapat kondisi yang terjadi, yaitu:
- Bagi nasabah Akun Live, terdapat kenaikan tarif pajak dan tidak dapat menukarkan Poin Reward MIFX.
- Bagi nasabah Akun Referral, komisi akan tertahan oleh sistem dan berpotensi tidak dapat melakukan pencairan komisi pada Dashboard Referral.
Kedua kondisi tersebut akan kembali normal ketika Anda sudah melakukan pemadanan NIK NPWP. Apabila Anda sudah melakukan pemadanan NIK NPWP, silakan lebih lanjut menginformasikan kepada Customer Support 24 jam kami pada Senin s.d. Jumat melalui:
- Email: support@mifx.com
- Live Chat: aplikasi MIFX atau website http://mifx.com
- WhatsApp: 082111781198
- Layanan Call Center: (021) 50996650 (pukul 07.00-22.00 WIB)
Silakan melakukan pemadanan NIK KTP sebagai NPWP secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah sesuai dengan kondisi berikut ini:
- Isi alamat email dan isi Captcha.
-
Ikuti langkah selanjutnya sesuai link dan instruksi yang diberikan via email yang Anda gunakan untuk pendaftaran pada langkah sebelumnya.
- Jika sudah menyelesaikan pendaftaran dan sudah mendapatkan NPWP, silakan info ke tim MIFX Support untuk dilakukan pengkinian data
- Hubungi MIFX Support untuk melakukan update data NIK (pastikan NIK sesuai KTP yang berlaku).
- Suami melakukan pemadanan anggota keluarga sesuai dengan yang tertera pada Tata Cara Pemadanan NIK NPWP poin nomor 6, jika sudah silakan hubungi MIFX Support untuk dilakukan pengecekan ke DJP.
-
Dalam hal suami berstatus almarhum, silakan melakukan pendaftaran NPWP online melaluihttps://ereg.pajak.go.id/daftar dengan langkah sebagai berikut:
- Isi alamat email dan captcha
-
Ikuti langkah selanjutnya sesuai link dan instruksi yang diberikan via email yang anda gunakan untuk pendaftaran pada langkah sebelumnya.
- Jika sudah menyelesaikan pendaftaran dan sudah mendapatkan NPWP, silakan info ke MIFX Support untuk dilakukan pengkinian data.
- Isi alamat email dan captcha
- Jika status pada kolom "Status NPWP16" adalah valid, silakan hubungi MIFX Support untuk melakukan update data NIK & NPWP sesuai yang tertera pada hasil pengecekan.
- Jika status pada kolom "Status NPWP16" adalah invalid/belum valid/data tidak ditemukan, silakan melakukan pemadanan manual ke KPP terdekat dan setelahnya info ke MIFX Support untuk dilakukan pengecekan ke DJP.