Anda bisa mendapatkan bukti potong pajak atas penghasilan profit atau komisi di MIFX. Untuk ketentuannya sebagai berikut:
Apabila nasabah memperoleh keuntungan (profit) dari aktivitas trading, MIFX dapat menyediakan faktur pajak sebagai dokumen pendukung. Namun, pelaporan dan pembayaran pajak atas pendapatan tersebut tetap menjadi tanggung jawab masing-masing nasabah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Apabila nasabah memerlukan faktur pajak untuk akun live, dapat melampirkan informasi sebagai berikut:
-
NIK KTP
-
Periode faktur pajak yang dibutuhkan
Bagi nasabah yang terdaftar sebagai referral, setiap komisi yang diterima akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 oleh MIFX sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. MIFX juga menyediakan bukti potong PPh 21 sebagai dokumen pendukung administrasi perpajakan referral. Dokumen tersebut dapat diunduh secara mandiri melalui aplikasi Coretax. Bukti potong pajak dapat diunduh secara langsung oleh referral melalui portal Coretax DJP.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan jika sudah memiliki akun Coretax:
-
Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan klik tombol “Lanjutkan”
-
Lakukan proses login ke akun Coretax
-
Pilih menu "eBupot"
-
Pilih "Bukti Potong Saya"
-
Pilih Withholding type nya “BP 21 - Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap”
-
Klik tombol "Cari”
-
Pilih masa nya (Contoh: Januari 2025)
-
Download bukti potong yang tersedia