Setiap laba (profit) dari aktivitas trading dan komisi referral yang diperoleh oleh nasabah MIFX termasuk dalam objek pajak. Ketika Anda mendapatkan laba (profit) dari trading, maka Anda bertanggung jawab atas pelaporan dan pembayaran pajak atas pendapatan tersebut. Sedangkan apabila Anda berperan sebagai referral dan menerima komisi dari aktivitas referral trading, MIFX akan melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Ketika Anda sudah memberikan data NPWP, Anda dapat meminta faktur pajak atas transaksi yang dilakukan di MIFX. Untuk mendapatkan faktur pajak tersebut, Anda dapat kunjungi link berikut ini.